KPK Punya Bukti Bendahara PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 M

KPK sudah punya bukti cukup untuk menjerat Mardani Maming

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Bahkan, ia disebut menerima uang dugaan suap izin usaha pertambangan senilai Rp104,3 miliar saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, Mardani Maming diduga menerima siap dari beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN. PT PCN merupakan perusahaan yang mendapat pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara dari PT Bangung Karya Pratama Lestari.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 Miliar," ujar Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip Kamis (21/7/2022).

1. KPK sudah punya bukti cukup untuk menjerat Mardani Maming

KPK Punya Bukti Bendahara PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 MPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan bahwa pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti KPK dengan pengumpulan data, informasi, dan dokumen, hingga ditemukan dua alat bukti.

"Di antaranya 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM, serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming

2. Mardani Maming gak terima jadi tersangka

KPK Punya Bukti Bendahara PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 MMantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mardani Maming, meski belum diumukan secara resmi oleh KPK, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan, ia telah dicegah imigrasi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indoonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain dibela Bambang Widjojanto, Mardani juga dibela oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Baca Juga: Istri Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

3. Mardani Maming sempat diperiksa 12 jam

KPK Punya Bukti Bendahara PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 MMantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dia diketahui sempat diperiksa KPK. Saat itu ia diperiksa hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Mardani Maming saat itu membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bumbu. Ia mengklaim kehadirannya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Mardani membuktikan tuduhannya.

"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya