KPK Rapat Kerja di Yogyakarta Saat Pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut berlangsung mulai hari ini, Rabu (27/10/2021), selama dua hari ke depan pada masa pandemik COVID-19.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, rapat kerja ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai UU tersebut.
"Untuk itu, sejak hari ini hingga dua hari ke depan, KPK mengadakan rapat intensif yang melibatkan pimpinan dan jajaran pejabat struktural guna finalisasi rumusan penyesuaian aturan dan struktur organisasi KPK sesuai kedudukan barunya," kata Cahya, Rabu.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Bansos Tak Berhenti di Juliari Batubara
1. Rapat di Yogyakarta diharapkan bisa membuat kerja KPK lebih baik
Cahya yakin, penyesuaian dan peyempurnaan tersebut dapat membuat pemberantasan korupsi lebih baik. Ia pun berharap kerja KPK dapat lebih efektif dan efisien.
"Diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan struktur organisasi yang tepat," ujarnya.
2. Rapat di Yogyakarta sempat tertunda karena situasi pandemik COVID-19
Editor’s picks
Cahya mengklaim, rapat intensif di Yogyakarta ini telah diagendakan sejak jauh-jauh hari. Namun, baru terlaksana saat ini karena situasi pandemik COVID-19.
"Rapat intensif yang digelar di Yogyakarta ini telah diagendakan jauh-jauh hari baik dari aspek perencanaan anggaran maupun rancangan pelaksanaannya, namun harus tertunda karena kondisi pandemi dan baru bisa dilaksanakan saat ini," ujarnya.
3. Rapat diikuti pimpinan hingga pejabat struktural KPK
Rapat tersebut diikuti oleh pegawai KPK mulai dari pimpinan hingga pejabat struktural. Diharapkan rapat ini semakin menguatkan kerja KPK.
"Pelibatan pimpinan dan para pejabat struktural ini juga penting untuk menyelaraskan seluruh program kerja KPK, membangun kerja sama antartim dan unit kerja, yang pada akhirnya bisa menguatkan kinerja kelembagaan," ujarnya.
4. Sudah 155.729 orang di Provinsi DI Yogyakarta yang terpapar virus corona
Hingga Rabu (27/10/2021), sudah 155.729 orang terpapar COVID-19 di Provinsi DI Yogyakarta. Jumlah ini bertambah 27 kasus dari data sehari sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 150.106 orang telah dinyatakan sembuh atau bertambah 34 orang dari sehari sebelumnya. Sementara, kasus kematian akibat COVID-19 di Yogyakarta bertambah satu orang menjadi 5.245 secara akumulasi.