KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Lebihi Batas Standar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. KPK menyebut ada dugaan biaya angkut APD yang melibihi batas standar.
Ada empat saksi yang diperiksa KPK dengan berbagai latar belakang. Pemeriksaan berlangsung Senin, 22 April 2024.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/4/2024).
1. Ada empat saksi diperiksa KPK
Ada empat saksi yang diperiksa. Mereka adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah, Dokter Afnizal, dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar," ujarnya.
Baca Juga: KPK Akan Ungkap Keterkaitan Ihsan Yunus PDIP dalam Kasus APD Kemenkes
Editor’s picks
2. Korupsi terjadi saat Pandemik COVID-19
Dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri ini terjadi pada saat Pandemik COVID-19. Saat itu pemerintah telah menganggarkan Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta APD.
KPK sudah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan perannya belum diungkapkan kepada publik.
3. Negara dirugian ratusan miliar rupiah
KPK sejauh ini mencatat kerugian akibat korupsi pengadaan APD mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlahnya masih dapat berkembang.
KPK masih akan terus mendalami dugaan korupsi ini melalui pencarian bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi APD