KPK Sebut Rapor Merah dari ICW Tidak Sesuai Data yang Valid

KPK beberkan sejumlah pencapaian kinerja, apa saja klaimnya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi usai diberi rapor merah oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK menilai rapor merah yang diberikan ICW tidak sesuai dengan data yang valid.

"KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (13/9/2021).

"Namun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi," tambah Ali.

1. KPK klaim berhasil selamatkan uang negara Rp171,2 triliun pada semester pertama 2021

KPK Sebut Rapor Merah dari ICW Tidak Sesuai Data yang ValidPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan bahwa KPK telah melaporkan kinerjanya pada sektor pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi selama semester pertama 2021. Pada penindakan, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi.

"Dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka. Dengan total asset recovery-nya sebesar Rp171,23 Miliar," jelas Ali.

"Selain itu, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun," tambahnya.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

2. KPK juga beri sejumlah usulan kebijakan dalam mencegah korupsi

KPK Sebut Rapor Merah dari ICW Tidak Sesuai Data yang ValidPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pada fungsi pencegahan, Ali mengatakan KPK memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan untuk mendukung percepatan penanganan pandemik COVID-19. Masukan tersebut antara lain adalah pemberian bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja.

"KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan," tutur Ali.

Selain itu, rekomendasi KPK untuk menggabungkan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos, berhasil menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif.

"Sehingga bila diasumsikan penerima memperoleh bantuan per-penerima sebesar Rp200 ribu/bulan, atau Rp10,5 triliun per bulan, maka penyelamatan keuangan negaranya sebesar Rp126 triliun per tahun," jelas Ali.

3. ICW berikan nilai merah pada KPK

KPK Sebut Rapor Merah dari ICW Tidak Sesuai Data yang ValidGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, ICW memberikan rapor merah bagi KPK. Sebab, lembaga antikorupsi itu dinilai memiliki kinerja yang rendah selama Januari hingga Juni 2021.

ICW mencatat KPK hanya menangani 13 kasus dan menangkap 37 tersangka. Selain itu, KPK dinilai hanya mampu menyelamatkan kerugian negara senilai Rp331 miliar selama semester 1 2021.

Baca Juga: ICW Beri Nilai E ke Polri, Kejaksaan dan KPK   

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya