KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo di Kasus Korupsi Benur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor benur.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip Senin (26/7/2021).
1. Jaksa KPK tak ajukan banding
Ali mengatakan, pihaknya telah menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Edhy Prabowo. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Setelah kami pelajari (dan) analisa, JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Baca Juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Bui
2. Edhy Prabowo sudah ajukan banding
Editor’s picks
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo.
"(Kami) banding, sudah diajukan kemarin," kata Soesilo melalui pesan singkat pada Jumat (23/7/2021).
3. Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta
Diketahui, eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.
Dalam menimbang putusannya, Hakim menilai Edhy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tak memberi teladan sebagai pejabat publik ketika masih menjadi menteri, dan telah menggunakan uang hasil korupsi itu.
Edhy juga dianggap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dihukum. Selain itu, sejumlah aset yang dibeli Edhy dengan uang korupsi telah disita.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, hal itu tak sejalan dengan harapan Edhy ketika membaca nota pembelaannya. Saat itu Edhy berharap dapat vonis bebas atau seringan-ringannya.
Baca Juga: ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!