KPK Sita Aset Bupati Koruptor Puput Tantriana Sari, Total Rp104,8 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari senilai total Rp104,8 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan politisi Partai NasDem tersebut.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan, hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
1. KPK yakin aset yang disita terkait dugaan pencucian uang
Aset Puput yang disita antara lain tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor. KPK juga meyakini aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Puput.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," kata Ali.
Baca Juga: KPK Panggil 14 Saksi Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana
Baca Juga: 8 Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK, Ini Daftarnya!
2. KPK terus memburu aset Puput
Editor’s picks
Ali mengatakan, temuan aset-aset milik Puput tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) dari Kedeputian Penindakan KPK. Selain itu, tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.
"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset para koruptor," ujar Ali.
"Sehingga asset recovery tersebut menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," katanya.
3. Puput Tantriana Sari sudah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi lain
Selain menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang, Puput Tantriana Sari juga sudah mendapatkan vonis dari kasus lainnya.
Dia dan suaminya divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dia juga didenda Rp220 juta, sedangkan suaminya Rp200 juta. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Diduga Sembunyikan Aset Pakai Nama Orang Lain
Baca Juga: KPK Kembali Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo