KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Tadinya uang suap Rp895 juta mau diserahkan di kantor pusat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Ketiganya langsung ditahan KPK.

"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

1. Diduga ada satu pemberi dan dua orang penerima suap

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Tersangka pemberi suap adalah Tri Atmoko selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perubahan (PTPP). Sementara, tersangka penerimanya adalah Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri dari swasta yang menjadi perantara suap.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim melakukan upaya paksa penahan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 sampai dengan 24 Agustus 2022," ujar Asep.

Baca Juga: KPK Soal Kasus Formula E: Doakan Cepat Selesai!

2. Orang pajak diduga minta uang suap Rp895 juta

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoKPK menetapkan tersangka suap pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono (IDN Times/Aryodamar)

Kasus bermula ketika joint operation CRBC-WIKA-PTPP mengajukan restitusi pajak untuk 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur. Abdul Rachman saat itu ditunjuk sebagai supervisor yang bertugas menjadi salah satu tim pemeriksa restitusi pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan untuk diakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak," ujar Asep.

Merespons surat tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management joint operation CRBC-WIKA-PTPP mengutus Tri Atmoko sebagai kuasa. Dia bertugas untuk mengurus restitusi pajak di KPP Pare.

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," ujar Asep.

Abdul Rachman kemudian menyetujui TA dengan kesepakatan imbalan berupa imbalan 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar. Tetapi, pada Mei 2018 Tri menghubungi Abdul Rachman karena baru menyanggupi Rp895 juta dari total kesepakatan.

"AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan Rp895 juta melalui SHR dilakukan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, namun berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Uang itu kemudian diterima AR melalui SHR," ujar Asep.

3. Ketiga tersangka ditahan di Rutan berbeda

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoKPK menetapkan tersangka suap pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono (IDN Times/Aryodamar)

Tri Atmoko selaku pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya ditahan di Rutan terpisah. Tri Atmoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK C1, dan Suheri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Suap Pajak Proyek Pembangunan Tol Solo-Kertosono

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya