Rumah dan Apartemen Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Digeledah KPK

Ia diduga terima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen di kawasan Jakarta Utara. Apartemen dan rumah itu diduga milik Anggota Polri yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun.

"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan 1 unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).

1. KPK sita sejumlah bukti

Rumah dan Apartemen Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Digeledah KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan barang bukti dugaan korupsi. Bukti tersebut kini telah disita untuk dianalisis.

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Ultimatum Anggota Polri Bambang Kayun yang Jadi Tersangka Korupsi

2. AKBP Bambang Kayun diduga terima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah

Rumah dan Apartemen Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Digeledah KPKIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

3. KPK punya empat bukti tetapkan AKBP Bambang Kayun jadi tersangka

Rumah dan Apartemen Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Digeledah KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun. Ali mengatakan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," jelas Ali.

Baca Juga: Alasan KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya