KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto 

Para tersangka diduga masing-masing menerima Rp230 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto. Politikus Partai Gerindra itu telah menjadi tersangka dugaan suap 'ketok palu' dalam pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulung Agung.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

1. Agus Budiarto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Karyoto mengatakan, Agus akan ditahan mulai 12 Agustus 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Upaya paksa penahanan pada tersangka AB terhitung mulai 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Karyoto.

Baca Juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK karena Dugaan Suap

2. Para tersangka diduga masing-masing menerima Rp230 juta

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. (IDN Times/Aryodamar)

Agus dalam kasus ini disebut bersama-sama dengan pimpinan DPRD saat itu yakni Supriyono, Adib Makarim, dan Imam Kambali disebut meminta uang senilai Rp1 miliar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung. Permintaan tersebut kemudian disampaikan TAPB pada Bupati saat itu, Syahri Mulyo.

"Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai. Uang tersebut diduga diserahkan di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung antara tahun 2014-2018.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp230 juta," ujar Karyoto.

3. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto KPK menahan tersangka dugaan suap APBD Tulungagung, Adib Makarim (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah mentapkan tiga tersangka. Selain Agus, Adib dan Imam juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, KPK saat ini baru menahan Agus dan Adib saja. Sementara Imam masih belum ditahan.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Tak Hanya di Pemalang, KPK Juga OTT Pejabat Negara di Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya