KPK Tahan Pengusaha Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Ivana Kwelju sudah jadi tersangka sejak Januari 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) akhirnya menahan pengusaha bernama Ivana Kwelju, penyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ivana sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2022, namun baru ditahan pada Rabu (2/3/2022).

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Rabu (2/3/2022).

1. Eks Bupati Buru Selatan diduga terima suap Rp10 miliar

KPK Tahan Pengusaha Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru SelatanKPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain Ivana dan Tagop, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai tersangka. Johny merupakan orang kepercayaan Tagop.

Tagop dan Johny telah lebih dulu ditahan pada Rabu (26/1/2022). Tagop diduga menerima sejumlah uang usai menentukan secara sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.

Tagop diduga menerima sekitar Rp10 miliar dan dipakai untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak lain.

"Diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers Januari lalu.

Baca Juga: KPK Sita 2 Unit Mobil Diduga Hasil Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

2. Deretan proyek yang diduga dikorupsi eks Bupati Buru Selatan

KPK Tahan Pengusaha Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru SelatanKPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Adapun, proyek-proyek yang diduga dikorupsi Tagop antara lain:

  • Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
  • Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.
  • Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.
  • Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

3. Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka

KPK Tahan Pengusaha Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru SelatanKPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagop dan Johny selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal  12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Geledah 7 Kantor Dinas di Buru Selatan, KPK Dapat Bukti Dugaan Korupsi

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya