KPK Sita 2 Unit Mobil Diduga Hasil Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Tagop diduga terima uang Rp10 miliar terkait korupsi proyek

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah secara paksa sejumlah lokasi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka TSS, rumah kediaman pribadi tersangka IK (Ivana Kwelju) dan salah satu  kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (1/2/2022).

1. Dua unit mobil dan sejumlah dokumen disita KPK

KPK Sita 2 Unit Mobil Diduga Hasil Korupsi Eks Bupati Buru SelatanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik menemukan dan menyita sejumlah aset sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti itu antara lain dua unit mobil hingga dokumen-dokumen terkait aliran uang yang dinikmati para tersangka.

"Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap 

2. Tagop diduga terima uang terkait 4 proyek di Bursel

KPK Sita 2 Unit Mobil Diduga Hasil Korupsi Eks Bupati Buru SelatanKPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tagop diduga menerima uang senilai Rp10 miliar karena memenangkan pihak tertentu untuk mengerjakan proyek di Bursel. Uang itu diduga dipakai untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak lain.

Adapun proyek-proyek tersebut antara lain:

  1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1Miliar
  2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar
  3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar
  4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

3. Tagop dan Johny sudah ditahan KPK

KPK Sita 2 Unit Mobil Diduga Hasil Korupsi Eks Bupati Buru SelatanKPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Tagop dan Ivana ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan pencucian uang. Dugaan korupsi itu terjadi pada 2011-2016. Selain keduanya, KPK turut menetapkan Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaan Tagop sebagai tersangka.

Tagop dan Johny telah ditahan KPK. Sementara, Ivana belum ditahan karena mangkir dari panggilan KPK.

Ivana sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagop dan Johny selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal  12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca Juga: Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya