KPK Targetkan Tahan Tersangka Kasus LNG Pertamina Akhir 2022

Kasus LNG Pertamina diduga rugikan negara Rp2 triliun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021semakin intens. Bahkan, KPK menargetkan penahanan para tersangka sebelum 2022 berakhir.

"Kami hanya mengukur waktu, pada saatnya tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa, mudah-mudahan dalam waktu sebelum tahun ini berakhir," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: KPK Masih Cari Kerugian Negara dari Kasus Pembelian LNG Pertamina

1. KPK bantah ada kendala di kasus LNG Pertamina

KPK Targetkan Tahan Tersangka Kasus LNG Pertamina Akhir 2022Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membantah adanya kendala dalam penyidikan kasus LNG Pertamina. KPK hingga saat ini masih mengusut kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

"Bukan kendala, tapi perlu waktu untuk firm menemukan kerugian negara," ujar Karyoto.

2. KPK sudah cegah empat orang ke luar negeri, termasuk eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KPK Targetkan Tahan Tersangka Kasus LNG Pertamina Akhir 2022(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Seperti diketahui, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi. Pencegahan ini berlaku hingga 8 Desember 2022.

3. Kasus LNG Pertamina diduga rugikan negara Rp2 triliun

KPK Targetkan Tahan Tersangka Kasus LNG Pertamina Akhir 2022Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun ini.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Kenapa? 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya