KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana Jaya

Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan mark up dalam pengadaan tanah itu.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya terkait negosiasi harga penawaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di-mar kup," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: KPK Periksa Plt Dirut Sarana Jaya terkait Korupsi Tanah Munjul

1. KPK telah tetapkan 5 tersangka

KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana JayaPenetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: 

  1. Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
  2. Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
  3. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
  4. PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar
  5. Korporasi PT Adonara Propertindo

2. Kasus ini bermula pada April 2019

KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana JayaPenetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019, penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila Diperlukan

3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana JayaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di Munjul

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya