KPK Telusuri Investasi Rafael Alun di Sejumlah Perusahaan

KPK juga periksa istri Rafael Alun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Salah satu informasi yang digali KPK adalah mengenai investasi ayah Mario Dandy itu di sejumlah perusahaan.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Anak Agung Nurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo

1. KPK juga periksa istri Rafael Alun

KPK Telusuri Investasi Rafael Alun di Sejumlah PerusahaanIstri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, KPK juga memeriksa istri Rafael, Ernie Meike Torondek. Ia dicecar KPK soal sumber penghasilan suaminya hingga aset-aset yang dimilikinya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," ujar Ali Fikri.

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," imbuhnya.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset dan Sumber Uang Suaminya

2. KPK sudah sita lebih dari Rp150 miliar aset Rafael Alun

KPK Telusuri Investasi Rafael Alun di Sejumlah PerusahaanMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota, yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Viral Keluarga Rafael Alun Huni Rumah yang Disita, KPK: Tidak Boleh!

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

KPK Telusuri Investasi Rafael Alun di Sejumlah PerusahaanTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut. Khususnya tentang kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya