KPK Telusuri Kepemilikan Tanah Gubernur Papua Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, termasuk tanah. Penelusuran ini diakukan dengan memeriksa dua orang saksi.

Mereka adalah Keliopas Fenitiruma selaku Kepala Kantor Pertanahan Jayapura dan Roy Eduard Fabian Wayoi selaku PNS. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/2/2023).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari Tersangka LE," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

1. Seorang saksi mangkir

KPK Telusuri Kepemilikan Tanah Gubernur Papua Lukas EnembeJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil seorang pensiunan bernama Muhammad Markum sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Sita CCTV Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe 

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

KPK Telusuri Kepemilikan Tanah Gubernur Papua Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK Telusuri Kepemilikan Tanah Gubernur Papua Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan

Baca Juga: KPK Cecar Tukang Cukur Lukas Enembe yang Pernah Diminta ke Singapura

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya