KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Andhi Pramono saat Geledah di Batam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan berinisial PT BBM di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
1. KPK sita bukti yang ditemukan
Bukti yang ditemukan langsung disita KPK. Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara dan dianalisis.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Baca Juga: Istri Andhi Pramono Dicecar KPK soal Uang Beli Barang Mewah
2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Editor’s picks
Diketahui, Andhi Pramono baru ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.
Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor dan impor
KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.
Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.
Baca Juga: KPK Sebut Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan, Jadi Broker Sejak 2012