KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kuansin 

Bukti ditemukan dari penggeledahan di rumah dan kantor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi termasuk rumah dan Kantor Bupati Andi Putra  di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

1. Ada empat lokasi yang digeledah KPK

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kuansin Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengungkapkan bahwa KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Berikut adalah daftar lokasi yang digeledah KPK pada Jumat, 22 Oktober 2021:

  1. Rumah dan kantor Bupati Kuansing Andi Putra
  2. Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  3. Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Baca Juga: Unggahan di Medsos Viral, Ruang Tahanan Bupati Kuansing Digeledah KPK

2. KPK bakal teliti bukti yang disita

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kuansin Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali menjelaskan bukti tersebut sudah disita. Selanjutnya KPK bakal meneliti bukti-bukti yang disita tersebut.

"Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Suap Izin Perkebunan

3. Bupati Kuansing terjaring OTT dan dijadikan tersangka

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kuansin Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam kasus ini Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra (AP) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Andi, KPK menetapkan General Manager PT AA yakni SDR sebagai tersangka yang terjadiring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

AP dan SDR sudah memiliki kesepakatan persetujuan agar perkebungan milik PT AA dijadikan perkebunan kemitraan dan AA diduga menerima uang Rp500 juta dari SDR.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya