KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Alfamidi di Ruang Kerja Wakil Wali Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti dugaan korupsi yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap izin prinsip Alfamidi Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy. Salah satu tempat yang digeledah adalah ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler.
"Tim Penyidik pada Jumat telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di kota Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon
1. KPK temukan dokumen berkode khusus
KPK turut menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bappeda Ambon, rumah Kepala Dinas PUPR Ambon, hingga rumah Kepala Bappeda Ambon. Dari keempat lokasi itu ditemukan sejumlah dokumen dengan catatan tangan berkode khusus yang diduga terkait perkara.
"Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para Tersangka," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi Ambon
2. KPK sempat geledah rumah Wali Kota hingga kantor Alfamidi Ambon
Editor’s picks
KPK sebelumnya juga sempat menggeledah beberapa lokasi dan menemukan bukti dugaan korupsi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah Richard Louhenapessy dan kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
"Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di 2 Kantor Dinas Pemkot Ambon
3. Wali Kota Ambon diduga terima Rp500 juta untuk izin 20 gerai Alfamidi
KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.
Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.
Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.
Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1. Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.