KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Ada tiga lokasi yang digeledah KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah sejumlah lokasi di Yogyakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan bukti dugaan suap yang diduga melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

1. Ada tiga lokasi yang digeledah KPK

KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi SuyutiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada tiga lokasi yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Selasa (7/6/2022). Penggeledahan itu berlokasi di Kantor Wali Kota Yogyakarta; Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Paksa Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi SuyutiMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap Terkait Dugaan Suap Izin Apartemen

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima

KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi SuyutiMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya