KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Idul Fitri 2021 Senilai Rp198 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga Senin, 17 Mei 2021 telah menerima 86 laporan terkait gratifikasi saat Ramadan dan Idul Fitri 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan bahwa gratifikasi yang dilaporkan totalnya mencapai Rp198,18 juta.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah
1. Laporan paling banyak dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten
Dari 86 laporan, Ipi mengatakan ada 81 gratifikasi yang sudah diterima dan lima sisanya adalah penolakan. Laporan tersebut berasal dari berbagai lembaga, berikut rinciannya:
- BUMN: 20 laporan
- Kementerian: 17 laporan
- Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota: 40 laporan
- Lembaga negara dan pemerintah lainnya: 9 laporan
2. Gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel lebaran hingga uang tunai
Editor’s picks
Ipi mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura.
"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," jelas Ipi.
3. Penyelenggara negara yang terima gratifikasi diminta segera melaporkan ke KPK
Menurut Ipi, jumlah gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK tahun ini di bawah rata-rata tahun sebelumnya. Berdasarkan data 2017 – 2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.
"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Tahan 2 Pejabat BPN