KPK Tetapkan Andrini Tersangka Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017

Tersangka Andrini Yaktini diduga rugikan negara Rp3,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II 2017. Kali ini KPK menetapkan Andrini Yaktiningsasi (AY) dari pihak swasta sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3-22 September 2021di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

1. Tersangka ditunjuk oleh mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

KPK Tetapkan Andrini Tersangka Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro pada 2016 memerintahkan relokasi dan revisi anggaran, dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan dari unit lain, dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kegiatan tersebut," jelas Karyoto.

2. Diduga terdapat biaya komitmen untuk tersangka dan perusahaannya

KPK Tetapkan Andrini Tersangka Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto menjelaskan, Andrini diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (PT BMEC) dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan pekerjaannya. Dugaan itu berasal dari adanya biaya komitmen atas penggunaan perusahaan tersebut senilai 15 persen dari nilai kontrak, sedangkan Andrini menerima 85 persen dari nilai kontrak.

"Selain itu diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan, hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas, untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated," jelas Karyoto.

3. Tersangka diduga rugikan negara Rp3,6 miliar

KPK Tetapkan Andrini Tersangka Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan Andrini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar. Ia disangkakakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi SMKN 7 Tangsel 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya