KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Banprov

Keduanya merupakan kader Partai Golkar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar Ade Barkah Surahmah dan anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani jadi tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

1. Para tersangka dijanjikan imbalan dari pihak swasta

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Banprov(Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar) IDN Times/Santi Dewi

Lili mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka bermulai dari Carsa Es selaku pihak swasta meminta bantuan pada Ade dan Siti. Keduanya pun dijanjikan mendapat imbalan 3-5 persen apabila dapat membantu pengajuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Akhirnya, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp160,9 miliar. 

"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," kata Lili.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Senang Banyak Koruptor Terjaring OTT KPK

2. Kedua tersangka ditahan 20 hari untuk penyidikan

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Banprov(Ilustrasi rutan baru cabang KPK) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Lili mengatakan, keduanya ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih mulai tanggal 15 April-4 Mei 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari," kata Lili.

3. KPK juga tahan empat tersangka lainnya

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Korupsi BanprovGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, kata Lili, KPK juga telah menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah eks Bupati Indramayu Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES selaku pihak swasta.

"Saat ini, empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Lili

Baca Juga: KPK Pastikan Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya