KPK Pastikan Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur

ICW soroti bocornya informasi

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membantah penggeledahan kasus dugaan korupsi tak sesuai prosedur. Ali mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan di  (JB), Kalimantan Selatan (Kalsel), sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (14/4/2021).

1. KPK peringatkan adanya sanksi bagi pelaku perintangan

KPK Pastikan Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama Sesuai ProsedurPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Menurut Ali, Tim Penyidik KPK saat ini akan melakukan penggeledahan di PT JB kedua kalinya. Pada penggeledahan kedua, KPK akan fokus pada pihak-pihak yang diduga tak kooperatif dan sengaja merintangi penyidikan.

KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Sitaan Korupsi, Firli: Kami Pecat 

2. KPK enggan tanggapi soal dugaan kebocoran informasi

KPK Pastikan Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama Sesuai ProsedurPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Kegagalan KPK membawa barang bukti membuat Indonesia Corruption Watch menilai adanya kebocoran informasi di dalam internal lembaga antirasuah itu. Namun, Ali tak mau berkomentar mengenai hal ini.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," katanya.

3. ICW yakin ada yang menghalangi proses penyelidikan

KPK Pastikan Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama Sesuai ProsedurPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, yakin ada tindakan menghalang-halangi proses hukum dalam proses penyelidikan. Kurnia mengatakan tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. 

"ICW mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut. Lalu siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan?" ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya