KPK Tetapkan Pegawainya Sendiri Jadi Tersangka Korupsi

Ada 15 tersangka pungli rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan mengumumkan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK.

Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana.

Kemudian 5 petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024," ujarnya.

Baca Juga: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dipanggil, Langsung Ditahan?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya