KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap BPN Riau

Siapa tersangkanya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra.

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi), KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

1. KPK belum ungkap siapa tersangkanya

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap BPN RiauJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapnya. Sebab, hal itu baru diungkap pada waktu yang tepat.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Ali Fikri.

2. KPK sudah kumpulkan bukti

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap BPN RiauJuru Bicara KPK Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Meski begitu, KPK telah mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. KPK tangkap Andi Putra pada 2021

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap BPN RiauBupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, mantan Bupati Kuantan Singigi Andi Putra telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebelumnya. Ia menerima vonis tersebut di Pengadilan Negeri Riau.

Andi divonis penjara 5 tahun 7 bulan karena perbuatannya. Selain itu, ia juga didenda Rp200 juta.

Andi Putra merupakan salah satu sosok yang terjaring tangkap tangan KPK pada 2021. Saat itu ia diduga menerima suap senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Saksi Diduga Staf Tersangka Suap Unila Andi Desfiandi Diperiksa KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya