KPK: Titip Daftar Hadir dan Nyontek Termasuk Perilaku Korupsi!

KPK baru-baru ini usut kasus korupsi di tingkat universitas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada sejumlah contoh perilaku korupsi di lingkungan kampus, seperti menitip daftar kehadiran hingga menyontek.

"Perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti menyontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewenganan penerimaan mahasiswa baru," kata  Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

1. Baru ada 1.479 kampus yang punya pendidikan antikorupsi

KPK: Titip Daftar Hadir dan Nyontek Termasuk Perilaku Korupsi!Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati (kanan) usai Kuliah Umum KPK di Universitas Panca Bhakti Pontianak (dok. Humas KPK)

Untuk itu, pendidikan antikorupsi pada tingkat universitas diperlukan. Yuyuk mengatakan, baru ada 1.479 kampus di Indonesia yang punya pendidikan antikorupsi.

"KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi," tegasnya.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Anies Dicecar Banyak Pertanyaan soal Formula E

2. Pendidikan antikorupsi selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi

KPK: Titip Daftar Hadir dan Nyontek Termasuk Perilaku Korupsi!Kuliah Umum KPK di Universitas Panca Bhakti Pontianak (dok. Humas KPK)

Yuyuk mengatakan budaya antikorupsi selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk itu, pendidikan antikorupsi diperlukan di tingkan kampus.

"Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat," kata Yuyuk.

3. KPK baru-baru ini usut kasus korupsi di tingkat universitas

KPK: Titip Daftar Hadir dan Nyontek Termasuk Perilaku Korupsi!Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di tingkat universitas baru saja diungkap KPK melalui tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK.

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. 

Hingga saat ini KPK setidaknya telah menyita uang senilai total Rp7,5 miliar yang diduga menjadi bukti dugaan suap. Uang itu didapatkan ketika tangkap tangan hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Usai Rektor Unila Ditangkap, KPK Berikan 4 Rekomendasi ke Kemendikbud

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya