[BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka 

Budhi Sarwono jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada 2017-2018. Selain Budhi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan melakukan penyidikan. Malam ini kita sampaikan pada rekan-rekan hasil kerja keras tersebut, menetapkan dua orang tersangka atas nama BS yaitu Bupati Banjarnegara 2012-2022 dan KA pihak swasta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 22 September 2021. Budhi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Karena pandemik COVID-19 belum berakhir, pada para tersangka kita terapkan protokol kesehatan," ujar Firli.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah dan Kantor Bupati Banjarnegara

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya