KPK Usut Dugaan Bisnis Lukas Enembe di Singapura

KPK sudah sita aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan bisnis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Singapura. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan karyawan swasta bernama Roy Letlora.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara Tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Beli Jet Pribadi dari Uang Korupsi 

1. KPK juga usut mobilitas Lukas Enembe ke luar Papua

KPK Usut Dugaan Bisnis Lukas Enembe di SingapuraJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK memeriksa dua saksi pada Senin, 29 Agustus 2023. Mereka adalah Kepala Badan Penghubung Papua, Alexander Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh Tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujarnya.

2. KPK sudah sita aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar

KPK Usut Dugaan Bisnis Lukas Enembe di SingapuraTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe dijerat KPK dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Adapun kasus pencucian uangnya masih terus diusut KPK.

Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp144,5 miliar lebih.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Akui Main Judi di Luar Negeri

3. Lukas Enembe sudah didakwa korupsi Rp46,8 miliar

KPK Usut Dugaan Bisnis Lukas Enembe di SingapuraGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dana Operasional Lukas Enembe Masuk Tahap Akhir

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya