Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Beli Jet Pribadi dari Uang Korupsi 

Seorang saksi diperiksa terkait hal ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan pencucian uang dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu diduga membeli jet pribadi dengan uang korupsi.

Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Abdul Gopur. Ia adalah seorang karyawan swasta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: KPK Pantau Dana PON Papua Era Gubernur Lukas Enembe

1. Pemeriksaan berlangsung 23 Agustus 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Beli Jet Pribadi dari Uang Korupsi Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, pemeriksaan Abdul Gopur telah selesai. Gopur diperiksa tim penyidik pada 23 Agustus 2023.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” kata Ali.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Akui Main Judi di Luar Negeri

2. KPK sudah menyita aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Beli Jet Pribadi dari Uang Korupsi KPK pamerkan uang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Lukas Enembe dijerat KPK dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Adapun kasus pencucian uangnya masih terus diusut KPK.

Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp144,5 miliar lebih.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk Pukul Meja saat Disebut Main Judi di Singapura

3. Lukas Enembe disebut korupsi Rp46,8 miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Beli Jet Pribadi dari Uang Korupsi Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tolak Makan dan Minum Obat, Kesehatan Lukas Enembe Menurun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya