KPK Usut Dugaan Hakim PTUN Palembang Temui Sekretaris Mahkamah Agung

Hasbi Hasan tersangka suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang menemui Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Sosok itu adalah Irhamto.

KPK pun memeriksa Hakim Irhamto sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 19 September 2023.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).

1. Hakim PTUN dicecar KPK soal pertemuan dengan Hasbi Hasan

KPK Usut Dugaan Hakim PTUN Palembang Temui Sekretaris Mahkamah AgungJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa Hakim Irhamto diperiksa oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Ia dicecar mengenai pertemuan tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kedatangan saksi menemui Tersangka HH di MA," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

2. Hasbi Hasan diduga terima Rp3 miliar

KPK Usut Dugaan Hakim PTUN Palembang Temui Sekretaris Mahkamah AgungTersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Seperti diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap itu diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.

3. Orang tak bersalah jadi dipenjara gara-gara suap

KPK Usut Dugaan Hakim PTUN Palembang Temui Sekretaris Mahkamah AgungSekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Mahkamah Agung menyatakan Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Padahal sebelumnya ia telah dinyatakan tak bersalah.

Setelah vonis itu, Heryanto Tanak menyerahkan uang suap sebanyak tujuh kali melalui eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan perantara Heryanto dengan pihak Mahkamah Agung

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Uang Suap buat Berobat di Luar Negeri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya