KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy Idol mengaku ditanya soal Athena Jaya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Sekretaris MA

1. Windy Idol diduga mengetahui penggunaan uang suap

KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi HasanPenyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ali mengatakan, Windy diperiksa pada Selasa, 15 Agustus 2023. Windy diduga mengetahui penggunaan uang suap yang diterima Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," jelas Ali.

Baca Juga: Windy Idol Diduga Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan

2. Windy Idol mengaku ditanya soal Athena Jaya

KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi HasanPenyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Usai diperiksa, Windy mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Salah satunya terkait kepemilikan rumah produksi Athena Jaya.

"Ada beberapa sih, kayak gimana buatnya," ujarnya.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

3. Hasbi Hasan diduga terima suap Rp3 miliar dari pengurusan perkara di MA

KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi HasanSekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ia diduga menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diberikan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Suap itu diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya