KPK Usut Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Kereta Api

Ada empat orang yang diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengkondisian dalam menentukan pemenang lelang proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dugaan adanya pengondisian pemenang lelang," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: KPK Surati Dito Ariotedjo, Ingatkan Menteri Wajib Lapor Harta Kekayaan

1. Ada empat saksi yang diperiksa KPK

KPK Usut Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Kereta ApiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Terdapat empat saksi yang diperiksa KPK terkait hal ini. Mereka adalah dua ASN pada Kemenhub, Erni Basri dan Anjar Himawan; Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Balai Pengelola Kereta Api (BPKA), Muhammad Rinaldi; serta mantan Kepala BPKA Sulawesi Selatan, Amanna Gappa.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian," jelas Ali.

Baca Juga: Pegawai KPK Sambut Kembalinya Brigjen Endar dengan Tepuk Tangan

2. KPK OTT pejabat DJKA Kemenhub

KPK Usut Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Kereta ApiKPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek kereta api. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso. Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pejabat DJKA Senilai Puluhan Miliar

3. Ada 10 orang yang terseret kasus ini

KPK Usut Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Kereta ApiIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah tersangka dari pihak pemberi, yaitu Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).

Kemudian, tersangka dari pihak penerima, yaitu Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).

Para tersangka penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: OTT Pejabat DJKA, KPK Temukan Miliaran Rupiah dan Ribuan Dolar AS

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya