KPK Usut Pembelian Aset Rahmat Effendi Terkait Dugaan Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembelian aset Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa pegawai Bapenda Kota Bekasi, Mulyadi Latief.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putiih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/8/2022).
1. Pemeriksaan berlangsung hari ini
Ali mengatakan, Mulyadi telah selesai diperiksa. Pemeriksaan itu berlangsung hari ini.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset di antaranya berupa tanah dan bangunan," ujar Ali.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di PN Bandung
2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK tahun ini
Sebagaimana diketahui, Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.
3. KPK tetapkan Rahmat Effendi jadi tersangka pencucian uang pada April 2022
Selain korupsi, Kader Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali FIkri, Senin (4/4/2022).