Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di PN Bandung

Rahmat Effendi jadi tersangka korupsi dan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kepastian ini didapat setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Bos PT Summarecon Agung

1. Rahmat Effendi bakal ditahan dulu di Rutan KPK

Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di PN BandungRahmat Effendi dijenguk secara virtual (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ali mengatakan,  pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan bakal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja oleh Jaksa kepada Pengadilan Tipikor. Rahmat Effendi dan tersangka lainnya akan tetap ditahan di Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.

"RE dan WY (Wahyudin) di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong), JL (Jumhana Lutfi) di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Ali.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi 

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK 2022

Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di PN BandungWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagai informasi, Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah Aset

3. Rahmat Effendi jadi tersangka pencucian uang dan korupsi

Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di PN BandungWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain korupsi, Kader Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Hal ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeretRahmat Effendi.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali FIkri, Senin (4/4/2022).

Ali mengatakan, Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyaarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi. KPK pun akan mengusut dugaan ini.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya