Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Jerinx vs Adam Deni Dilanjutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakiim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan I Gede Ayastina alias Jerinx. Dengan begitu, sidang kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
1. Hakim sebut dakwaan jaksa sudah sesuai aturan
Hakim mengatakan seluruh eksepsi Jerinx yang diwakili tim pengacaranya sudah masuk pokok perkara. Hal itu membuat eksepsi harus ditolak.
"Menimbang bahwa dalan eksepsi penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan harus disusun cermat, jelas, dan lengkap, dan sebagaimana pendapat di atas apakah penuntut umum dakwaanya logis atau tidak itu telah menyangkut ke dalam pokok perkara, alasan itu baru bisa dilakukan setelah perkara ini berlangsung. Sehingga eksepsi penasihat hukum yang menyampaikan dakwaan tidak cermat harus dikesampingkan," ujar hakim.
"Majelis berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai aturan," sambung hakim.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus Pengancaman
2. Jerinx bakal hadir langsung di persidangan
Editor’s picks
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi terkait perkara yang dihadapi Jerinx.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," ujar hakim.
Pada persidangan berikutnya, hakim telah mengizinkan Jerinx hadir tatap muka di ruang persidangan. Keputusan itu diambil setelah hakim melakukan musyawarah.
3. Jerinx didakwa mengancam Adam Deni lewat ponsel Nora Alexandra
Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca Juga: Gagal Berdamai, Jerinx: Menang jadi Arang, Kalah Jadi Debu