Kualitas Udara Jakarta Buruk, Tapi Lebih Baik dari Depok dan Tangsel

Car Free Day tak membuat udara Jakarta menjadi baik

Jakarta, IDN Times - Kualitas udara Jakarta pada Minggu (1/9) pukul 10.00 WIB terpantu tidak sehat, meski pagi ini diselenggarakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sejumlah ruas jalan.

Berdasarkan data yang dirilis AirVisual, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Jakarta sebesar 152 dengan PM 2.5 sebesar 57,4 mikrogram per meter kubik, sedangkan menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), nilai PM tak boleh lebih dari 25 mikrogram per meter kubik.

Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap Dinilai Tak Efektif Kurangi Polusi Udara

1. Sedikit lebih baik ketimbang Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Tapi Lebih Baik dari Depok dan TangselIDNTimes/Fitang Adhitia

Meski statusnya tidak sehat, kualitas udara Jakarta masih sedikit lebih baik ketimbang sejumlah kota penyangga seperti Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor walau statusnya sama.

Menurut AirVisual, indeks kualitas udara Tangerang Selatan sebesar 174 dengan PM 2.5 sebesar 99.5 mikrogram per meter kubik, Bekasi 154 dengan PM 2.5 sebesar 62.2, Depok 164 dengan PM 2.5 sebesar 80, 2, dan Bogor 154 dengan PM 2.5 sebesar 62.2.

2. Jakarta tak masuk 10 kota dengan kualitas udara terburuk

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Tapi Lebih Baik dari Depok dan TangselIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut AirVisual, kualitas udara Jakarta tak masuk dalam 10 daerah dengan kualitas udara paling buruk di Indonesia. Adapun daerah dengan kualitas udara terburuk pada pukul 10.00 WIB adalah Tangerang Selatan (Tangsel), Cikupa, Curug, Pasarkemis, Sepatan, Serpong, Tangerang, Teluknaga, Ciputat, dan Depok.

3. Pemprov telah melakukan sejumlah upaya untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Tapi Lebih Baik dari Depok dan TangselIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Demi memperbaiki kualitas udara Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Dalam instruksi tersebut, ada sejumlah langkah yang dikeluarkan seperti memperluas ganjil-genap dan memperketat uji emisi.

Baca Juga: Disebut Tak Sehat, Ini Fakta Seputar Polusi Udara di Jakarta Saat Ini 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya