Kuasa Hukum Bawa Bukti soal Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum keluaraga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan pembunuhan berencana yang dialami kliennya. Ia mengaku membawa sejumlah bukti yang siap diberikan pada penyidik.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi, ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik. Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Sebulan Kasus Brigadir J dan Upaya Bongkar Teka-Teki Kematiannya
1. Kamaruddin Simanjuntak membawa hasil autopsi kedua
Kamaruddin menjelaskan bahwa surat akta yang dibawa berkaitan dengan hasil sementara autopsi kedua. Sebab, hasil tersebut sudah dinotariskan.
"(Autopsi) yang pertama kami kan gak dapat," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J Lama Terungkap, Begini Alasan Polri
2. Kuasa Hukumm Brigadir J sudah diperiksa dua kali
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, Kamaruddin sempat diperiksa terkait pembuatan berita acara peemeriksaan.
"Sekarang ini kami sebagai pelapor dipanggil untuk memberi keterangan dalam BAP pro justisia," ujarnya.
Baca Juga: Kabareskrim Agus Andrianto Ikut Cek TKP Tewasnya Brigadir J
3. Polri naikkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan
Diketahui, Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah Tim Khusus (Timsus) Polri kasus kematian Brigadir J telah memeriksa keluarga dan saksi-saksi di Polda Jambi serta melakukan gelar perkara.
"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat, 22 Juli 2022.