Kuasa Hukum Yakin Rizieq Shihab Divonis Bebas pada Perkara Megamendung

Saksi yang hadir di sidang disebut gak memberatkan Rizieq

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku masih optimis kliennya divonis bebas oleh majelis hakim. Sebab, sejauh ini menurut dia belum ada keterangan saksi dari jaksa penuntut umum yang memberatkan dakwaan Rizieq.

"InsyaAllah jika objektif, kemudian majelis hakim melihat secara jernih, InsyaAllah gak ada yang terbukti. InsyaAllah habib Rizieq bebas," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

1. Saksi yang hadir disebut gak memberatkan Rizieq

Kuasa Hukum Yakin Rizieq Shihab Divonis Bebas pada Perkara MegamendungKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Aziz menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, khususnya yang diahdirkan hari ini tak ada yang memberatkan dakwaan Rizieq. Sebab, menurutnya para saksi tidak berada di lokasi secara langsung saat kejadian.

"Tadi lima saksi Alhamdulillah sudah kita gali semua terkait keberadaan saksi yang ternyata semua gak ada di lokasi, cuma katanya-katanya, informasi dari sana-sini, bukan saksi yang mendengar langsung," ujar Aziz.

"Isi dari BAP itu bukan dari dia sendiri tapi katanya-katanya," tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Peserta KTT ASEAN Tak Diisolasi

2. Ada saksi tak paham dengan BAP yang dibuatnya

Kuasa Hukum Yakin Rizieq Shihab Divonis Bebas pada Perkara MegamendungSekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Contoh saksi yang tak paham BAP yang dibuatnya, menurut Aziz adalah Kepala Puskesmas Megamendung. Ketika dicecar, ia tidak tahu istilah ODP, PDP, hingga suspek.

"Setelah kita gali ternyata (informasi) dibuat timnya. Dia hanya tanda tangan. Makanya dia bingung," ujarnya.

3. Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Petamburan

Kuasa Hukum Yakin Rizieq Shihab Divonis Bebas pada Perkara MegamendungPengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara Megamendung hari ini. Mereka adalah dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Sidang kembali diskors dan dilanjutkan pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Rizieq Shihab Akui Ajak Simpatisan Ikut Maulid Nabi di Petamburan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya