Kubu Firli Bahuri Yakin Gugatan Lawan Kapolda Karyoto Dikabulkan Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib gugatan praperadilan atas status tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditentukan pada Selasa (19/12/2023). Kubu Firli yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim.
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
1. Ada dua hal yang ditekankan kubu Firli Bahuri
Ian menjelaskan ada dua hal yang ditekankan dalam kesimpulan yang ia sampaikan. Pertama, soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah, serta proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dinilai tak sesuai aturan.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," ujarnya.
2. Kubu Firli Bahuri optimistis gugatannya dikabulkan
Editor’s picks
Ian Iskandar mengatakan, dalam berkas kesimpulan sudah dijelaskan berbagai bukti yang menyebutkan cacat administasi dalam penanganan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia optimistis gugatannya dikabulkan hakim.
"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya.
3. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli.
Firli pun menghadapi ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menonaktifkannya sebagai Ketua KPK sekaligus menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri menggugat KPK.
Baca Juga: KPK Siap Tangani Temuan PPATK soal Transaksi Pemilu yang Mencurigakan