KPK Siap Tangani Temuan PPATK soal Transaksi Pemilu yang Mencurigakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Namun, KPK perlu melihat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK lebih dahulu.
"Jika diduga berasal dari korupsi atas LHA tersebut, KPK melakukan proses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: PPATK Endus Aliran Dana Kampanye dari Perusahaan Tambang Ilegal
1. KPK belum terima laporan PPATK
Ghufron mengatakan, hingga saat ini KPK belum menemukan laporan tersebut dari PPATK. KPK pun akan menindaklanjutinya apabila LHA sudah diberikan PPATK.
"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ujar Ghufron.
2. KPK juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu
Editor’s picks
Ghufron mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami tunggu koordinasi dengan Bawaslu," ujarnya.
3. PPATK ungkap ada transaksi mencurigakan terkait pemilu
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan lonjakan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini ditemukan berdasarkan penelusuran daftar calon tetap.
"Tadi seperti misalnya terkait dengan pemilu ini kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: PPATK: Transaksi Janggal di Masa Kampanye Melonjak hingga 100 Persen