KY Siap Lindungi Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial akan memantau kondisi yang terjadi pascavonis bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Apabila ada potensi gangguan, KY siap melindungi hakim yang memvonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, Selasa (14/2/2023).
1. KY akan melihat keadaan pascapersidangan
Miko menjelaskan apabila adanya potensi gangguan terhadap hakim, KY siap memberikan pengamanan. Menurutnya KY bisa melakukan langkah advokasi hakim.
"Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Vonis Mati Dihapus
2. Ferdy Sambo divonis mati
Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan pputusan tersebut, yakni:
Editor’s picks
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
3. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan tersebut, yakni:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum, seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Kritisi Pasal 100 KUHP