Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah Usaha

KPK telusuri informasi itu lewat pemeriksaan saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memakai uang haram untuk berinvestasi. Hal ini ditelusuri KPK lewat pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

1. KPK periksa pegawai asuransi

Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah UsahaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Adapun saksi yang diperiksa adalah Tanti Meylani. Ia merupakan Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Lukas, KPK Bekukan Rekening Rp81,8 M dan 31.599 Dolar Singapura

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah UsahaTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah UsahaTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 Mobil

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya