Lukas Enembe Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK 3 Hari Jelang Vonis Hakim

Lukas Enembe jalani sidang vonis Senin, 9 Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga hari menjelang vonis dugaan korupsi Rp46,8 miliar. Hal itu diungkapkan oleh pengacata Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Petrus mengaku mendapat kabar dari pegawai Rutan KPK bahwa Lukas dirujuk ke rumah sakit, setelah terjatuh di kamar mandi dan mengalami benjolan di kepala.

"Saat saya datang mau nengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus, Jumat (6/10/2023).

1. Lukas Enembe disebut keluhkan sakit kepala sepekan terakhir

Lukas Enembe Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK 3 Hari Jelang Vonis HakimKuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattoyona (IDN Times/Aryodamar)

Petrus menyebut Lukas sudah mengeluh pusing ketika dikunjungi pada Selasa-Rabu (3-4/10/2023). Keluhan yang sama juga terjadi ketika Lukas dikunjungi keluarganya pada Kamis (5/10/2023).

"Dan keluarga juga melihat kedua kaki Pak Lukas kembali bengkak," ujar Petrus.

Baca Juga: Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe

2. Lukas Enembe jalani sidang vonis Senin, 9 Oktober 2023

Lukas Enembe Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK 3 Hari Jelang Vonis HakimSidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

KPK Belum mengonfirmasi kabar tersebut. Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak merespons ketika berupaya dihubungi.

Diketahui, Lukas Enembe seharusnya divonis pada Senin (9/10/2023).

3. Jaksa KPK tuntut Lukas Enembe 10 tahun dan 6 bulan penjara

Lukas Enembe Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK 3 Hari Jelang Vonis HakimGubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Seperti diketahui, Lukas Enembe akan menghadapi vonis dugaan korupsi senilai Rp46,8 miliar. Ia disebut telah menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan enam bulan penjara.  Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Lewat Investasi di Usaha Penerbangan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya