Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe

Roy disebut susun skenario saksi mangkir dan bohong

Jakarta, IDN Times - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi kliennya. Ia disebut menyusun skenario agar Lukas dan saksi kasus korupsi mangkir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," ujar Jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: KPK: Roy Rening Pengaruhi agar Tak Serahkan Uang Haram di Kasus Enembe

1. Roy Rening susun skenario agar saksi mangkir dan berbohong

Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas EnembeRijatono Lakka (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa mengatakan Roy Rening mengarahkan Dirut PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang kini telah dipenjara dalam kasus ini. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi bahwa pemberian Rp1 miliar untuk Lukas Enembe bukan korupsi.

"Pada saat itu, Terdakwa dan Aloysius Renwarin menyampaikan atas pembuatan rekaman video klarifikasi tersebut, Rijatono Lakka tidak perlu lagi menghadiri panggilan Penyidik KPK," ujar Jaksa.

Lalu, Rijatono Lakka membuat video klarifikasi di Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura. Hal ini disaksikan pendeta dan keluarga Lakka.

"Setelah rekaman video klarifikasi tersebut dibuat, Aloysius Renwarin meeminta Muhammad Fajri Noch selaku Asisten Terdakwa untuk mengunggah rekaman video itu ke media sosial agar viral," ujar Jaksa.

"Pembuatan video klarifikasi Rijatono Lakka di Gereja GPDI Eben Haezer yang diyakini sebagai tempat suci bertujuan agar apa yang disampaikan RIjatono Lakka dapat dipercaya oleh publik, sehingga publik mendukung Lukas Enembe," imbuhnya.

Rijatono juga diminta memberitahukan pada saksi lain untuk tak mengikuti arahan Roy Rening. Ia pun meminta Staf Lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Baca Juga: Lukas Enembe Bakal Divonis Kasus Korupsi Rp46,8 M pada 9 Oktober 2023

2. Lukas Enembe diminta mangkir dari KPK dengan alasan sakit

Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Roy Rening disebut mengarahkan Lukas Enembe untuk tak memenuhi panggilan KPK ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Lukas sudah mau datang.

Roy menyusun skenario agar Lukas tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Roy menyampaikan bahwa Lukas akan ditangkap apabila memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Atas arahan Terdakwa tersebut, Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan membuat surat keterangan sakit," ujar Jaksa.

RSUD Jayapura kemudian menerbitkan surat sakit untuk Lukas Enembe dan surat rujuk ke bagian spesialis penyakit dalam Asian Hospital and Medical Centre di FIlipina. Namun, Lukas gagal terbang karena sudah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi.

"Penerbangan pesawat charter private jet tidak berhasil membawa Lukas Enembe ke Manado karena penyidik KPK telah mengantisipasinya dengan mengajukan surat permohonanan larangan ke luar negeri," ujar Jaksa.

3. PJ Gubernur Papua diminta tak serahkan bukti korupsi Lukas Enembe ke KPK

Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas EnembeSekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Stefanus Roy Rening juga meminta Ridwan Rumasukun yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Papua untuk tidak mengirimkan dana operasional gubernur Lukas Enembe senilai Rp10 miliar ke KPK. Uang itu digunakan untuk perayaan ulang tahun anak Lukas Enembe.

"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil menyita Rp10miliar dalam proses penyidikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya