Lukas Enembe Ngamuk saat Sidang, Banting Mikrofon di Depan Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonkatif Lukas Enembe ngamuk di persidangan dugaan korupsi. Bahkan, ia sempat membantik mikrofon di depan Majelis Hakim.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Awalnya, Lukas Enembe dicecar jaksa soal pertemuan ajudannya dengan saksi Dommy Yamamoto.
"Apakah saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya dikasihkan ke Dommy, untuk ditukar atau gimana?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Bisnis Lukas Enembe di Singapura
1. Lukas Enembe banting mikrofon saat dicecar
Jaksa masih terus mencecar Lukas Enembe. Tiba-tiba, Lukas membanting mikrofonnya di depan hakim.
Hakim pun minta politikus Partai Demokrat itu ditenangkan lebih dahulu. Kemudian persidangan diskors.
"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar, tenangkan dulu," ujar Hakim.
2. Lukas Enembe dikhawatirkan kena serangan jantung
Editor’s picks
Pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona pun mengambilkan botol berisi air mineral untuk Lukas Enembe. Tim Penasihat Hukum khawatir Lukas Enembe kena serangan jantung
"Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Beli Jet Pribadi dari Uang Korupsi
3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar
Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.