Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Mengintervensi Komnas HAM!

"Komnas HAM dirancang sebagai lembaga independen."

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mengintervensi kerja Komnas HAM. Sebab, lembaga itu bersifat independen meski masuk dalam rumpun eksekutif.

"Komnas HAM dirancang sebagai lembaga independen. Komnas HAM bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin presiden. Oleh sebab itu pemerintah dan tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM," ujar Mahfud dalam sambutannya dalam acara virtual Laporan Tahunan Komnas HAM, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Negara Langgar HAM Jika Abaikan Kerusakan Lingkungan  

1. Mahfud MD sebut Komnas HAM adalah lembaga independen seperti KPK, KPU, dan Bawaslu

Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Mengintervensi Komnas HAM!Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Mahfud, keberadaan Komnas HAM seperti sejumlah lembaga pemerintahan lainnya yang independen. Lembaga yang dimaksud Mahfud antara lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu semua ada di rumpun eksekutif tapi bukan di bawah presiden, didesain sebagai lembaga yang otonom," kata Mahfud.

2. Komnas HAM independen dan bisa dianggap objektif oleh publik

Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Mengintervensi Komnas HAM!IDN Times/Tunggul Kumoro

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, walaupun sedang ada kegiatan terkait penegakkan atau penguatan HAM, pemerintah dipastikan tak akan mengintervensi Komnas HAM. Sebab, pemerintah sudah memiliki bidang sendiri terkait HAM.

"Kita punya DIrjen HAM sendiri. Mau ada TGPF? kita sendiri, Komnas HAM sendiri karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," kata Mahfud.

3. Pemerintah tak bisa melangkahi Komnas HAM

Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Mengintervensi Komnas HAM!ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Mahfud mengatakan, seseorang tak bisa melapor dugaan pelanggaran HAM langsung ke pemerintah. Sebab,  pemerintah tak bisa melangkahi fungsi Komnas HAM.

"Rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil kerjanya itu ditindaklanjuti pemerintah sesuai prosedur yang tersedia. Tak bisa seseorang menemukan pelanggaran HAM lalu minta pemerintah, gak bisa. Orang ke Komnas HAM, Pemerintah tak bisa melangkahi Komnas HAM," kata Mahfud.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya