Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Pemilihan pimpinan MK harus dilakukan dalam waktu 9 bulan

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, dinyatakan harus mundur dari jabatannya. Sebab, Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan, maka pasal tersebut dibatalkan. 

"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Youtube MK, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Menikah dengan Adik Jokowi Kamis Pagi di Solo

1. Pemilihan pimpinan MK harus dilakukan dalam waktu 9 bulan

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi KetuaIlustrasi Hakim Konstitusi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, Pasal 87 huruf a tersebut berbunyi: Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua atau wakil ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang.

Meski begitu, Anwar dan Aswanto tetap bisa menjabat sebagai hakim MK selama pimpinan yang baru belum terpilih. Karena hal itu, pimpinan MK yang baru harus dipilih dalam waktu 9 bulan ke depan.

"Agar tidak menimbulkan persoalan administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

2. Pasal 87 huruf b mengatur perubahan masa jabatan hakim

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi KetuaIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun Pasal 87 huruf b mengatur perubahan masa jabatan hakim dari 5 tahunan, menjadi tanpa perioderisasi selama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

Pasal ini berbunyi: Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

3. Anwar dan Aswanto sudah menjabat dua periode kepemimpinan

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi KetuaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Anwar Usman telah menjabat sebagai Ketua MK sejak 6 April 2011. Masa kepemimpinannya diperpanjang untuk periode kedua pada 6 April 2016.

Adapun Aswanto telah menjabat sebagai Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018 dan terpilih lagi untuk periode kedua pada Maret 2019.

Baca Juga: Sah Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Warga Solo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya