Mangkir, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Sampai 20 Desember 2023

Firli disebut ingin fokus gugat Kapolda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Sidang akan kembali dimulai pada Rabu, 20 Desember 2023.

"Tadi majelis sudah menyidangkan. Kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai Rabu 20 Desember 2023 pukul 09.00 akan disidangkan lagi," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Pimpinan KPK Alex Marwata Diperiksa Atas Permintaan Firli Bahuri

1. Ada 27 saksi yang akan diperiksa Dewas KPK

Mangkir, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Sampai 20 Desember 2023Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)

Albertina mengatakan, nantinya sidang tetap akan digelar dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri. Rencananya pemeriksaan saksi dimulai pada 20, 21, dan 22 Desember 2023.

"Semua saksi yang dipanggil itu ada 27 orang," jelas Albertina.

2. Firli disebut ingin fokus gugat Kapolda Metro Jaya

Mangkir, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Sampai 20 Desember 2023Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Rencana penundaan sidang etik sebelumnya diutarakan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Syamsuddin mengatakan, Firli beralasan ingin fokus terhadap gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," ujarnya.

3. Firli Bahuri hadapi tiga dugaan pelanggaran etika

Mangkir, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Sampai 20 Desember 2023Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diektahui, Dewas KPK memutuskan untuk meningkatkan status kasus Firli ke persidangan dugaan pelanggaran etik. Sidang ini akan berlangsung tertutup bagi publik.

Semua perbuatan Firli akan diungkapkan Dewas KPK setelah sidang vonis.

Dewas KPK akan menyidangkan Firli terkait tiga kasus berbeda. Pertama soal pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua, terkait rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan, serta soal Laporan Harta Penyelenggara Negara.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya