Pimpinan KPK Alex Marwata Diperiksa Atas Permintaan Firli Bahuri

Alex diperiksa di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata. Pemeriksaan itu dilakukan atas permintaan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Alex dijadwalkan diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (14/12/2023) pukul 10.00 WIB.

“Atas permintaan bapak FB,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap bahwa Alex sempat diancam oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Ia menuding, penyidikan kasus pemerasan SYL tidak murni dalam rangka penegakan hukum karena Kapolda Metro diduga memiliki kepentingan untuk melindungi Muhammad Suryo, yang terseret kasus proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tidak hanya Alex, Irjen Karyoto juga diduga mengancam semua pimpinan KPK.

“Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli dalam repliknya.

Baca Juga: Polisi Periksa Alexander Marwata dan Johanis Tanak Pekan Depan

Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!

Baca Juga: Polisi Bantah Replik Firli Bahuri soal Kapolda Metro Beri Akses Suryo

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya