Mardani Maming Diduga Berulang Kali Terima Suap, Totalnya Rp104,3 M

Uang diberikan kepada Mardani lewat perantara

Jakarta, IDN TImes - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mardani H. Maming. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diduga beberapa kali menerima suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus bermula ketika Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), ingin mendapatkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Agar perizinan disetujui, Henry melakukan pendekatan pada Mardani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam.

Pada awal 2011, Mardani kemudian mempertemukan Henry dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Hal ini dilakukan untuk memuluskan niat Henry memperoleh izin.

"Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu," jelas Alex.

Kemudian, Surat Keputusan Bupati terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Mardani pada Juni 2011. KPK menduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibuat tanggal mundur dan tanpa paraf pejabat berwenang.

"Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, 'Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain', ujar Alex.

Alex mengatakan, Henry diduga beberapa kali memberikan uang kepada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Uang itu diberikan pada Mardani lewat perantaraan orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020," jelas Alex.

Baca Juga: Tangan Diborgol, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Ditahan KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya